JAKARTA – Peminat haji Furoda semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini memicu mahalnya biaya haji Furoda dan tidak jelasnya batasan kuota.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendorong aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Mengenai Furoda, Furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia,” kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (9/1).
Marwan mengakui kuota ibadah haji furoda belum terkontrol saat ini. Ia menyebut kuota furoda selama ini hanya diatur antara penyelenggara travel ibadah dan pemerintah Arab Saudi.
Menurut penjelasan di situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji Furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Adapun, program haji Furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan ini berbeda dengan haji plus atau haji khusus atau ONH Plus yang kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai penyelenggaraan haji Furoda perlu ditata legislatif lantaran tarifnya begitu fantastis.
“Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata,” kata Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Dengan demikian, dia menilai pemerintah harus hadir dalam penyelenggaraannya haji Furoda.
“Harus ada maksimal berapa. Jangan sampai biaya haji itu ada yang Rp 300 juta, ada yang Rp 500 juta, Ada yang Rp 700 juta, Bahkan yang kami dengar-dengar ada Rp 1 miliar. Nah ini kan sudah nggak benar lagi. Harus ada batasan maksimal berapa yang boleh, yang tidak boleh itu berapa,” tegas Wachid.