Buntut Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan

Pondok pesantren (ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang digeledah penyidik Polda Jateng terkait kasus penyerangan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Foto istimewa/RISKS.ID

RISKS.ID – Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, beserta tiga pejabat Satreskrim.

Tindakan ini merupakan imbas dari dugaan pelanggaran prosedur saat penanganan operasi penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Bacaan Lainnya

Keputusan penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 2 November 2026. Langkah tersebut menjadi jawaban atas sorotan publik terkait dampak operasi kepolisian terhadap lingkungan pendidikan agama.

Selain Kapolres Sukoharjo, tiga pejabat reserse yang turut dinonaktifkan adalah Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.

Saat ini, keempat personel polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan ketat di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Pemeriksaan internal berfokus pada evaluasi tata cara penggeledahan di ponpes putri tersebut. Pelaksanaan tindakan di lapangan dinilai berpotensi menyalahi standar operasional prosedur dan kode etik profesi kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen markas besar dalam menjaga transparansi dan profesionalisme penegakan hukum.

“Keempat personel saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran,” kata Trunoyudo saat memberikan keterangan resmi.

Tindakan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran sebelumnya berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Operasi mendadak pada jam istirahat tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara kasus pidana.

Kasus bermula dari peristiwa perusakan, ancaman, dan pembakaran warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial S, lalu melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain berinisial I yang mengarah ke lokasi pesantren.

Namun, penggeledahan pada dini hari mendatangkan trauma psikologis bagi para santriwati dan pengasuh pondok.

Hal inilah yang mendorong munculnya desakan publik agar tindakan aparat dievaluasi secara menyeluruh.

Menanggapi keprihatinan masyarakat, Polda Jawa Tengah bergerak cepat dengan memberikan fasilitasi pendampingan psikologis.

Tim khusus diterjunkan guna membantu proses pemulihan emosional para santri yang terdampak insiden tersebut.

Pada saat yang sama, pimpinan Polres Sukoharjo resmi berganti. Posisi AKBP Andika Dharma Sena kini diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.

Pergantian kepemimpinan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Sementara itu, penyidikan perkara pokok pembakaran warung makan tetap dilanjutkan secara terpisah oleh Polda Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *