RISKS.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa dugaan pengoplosan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,3 miliar. Praktik culas tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat karena subsidi harga yang dikucurkan pemerintah tidak sampai kepada kelompok penerima sasaran.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa modus pengoplosan dilakukan dengan mengemas ulang beras SPHP berkualitas baik untuk dijual kembali sebagai beras premium dengan harga yang jauh lebih mahal di pasar.
Ini sudah tidak sehat, beras SPHP dibongkar lalu dijual ke pasar sebagai beras premium karena memang kualitas berasnya bagus. Ini beras produksi lokal yang diolah dan dikemas ulang, kata Amran usai melakukan peninjauan di Jakarta.
Berdasarkan kalkulasi Bapanas, potensi kerugian Rp3,3 miliar dihitung dari alokasi subsidi harga beras SPHP sebesar Rp5.510 per kilogram. Dengan volume beras yang diduga dioplos mencapai 600 ton, maka dana subsidi dalam jumlah besar tersebut gagal dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Ini sungguh kejam. Kemasan beras ini khusus untuk rakyat dan disubsidi pemerintah. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap 115 juta petani sekaligus merugikan konsumen. Kalau ada hukuman terberat, patut kita berikan, tegas Amran.
Amran menuturkan, pemerintah telah mengucurkan anggaran subsidi yang sangat besar di sektor pangan, baik di hulu maupun di hilir. Subsidi hulu yang mencakup pupuk hingga alat mesin pertanian mencapai Rp160 triliun pada tahun 2026.
Sementara di sektor hilir, beras SPHP yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram justru dijual oknum nakal hingga Rp17.000 per kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Bapanas bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Amran menegaskan penindakan terhadap mafia pangan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik korupsi dan kecurangan di Indonesia.






