RISKS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang dijalankan oleh tim penyidik.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan empat ahli, dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pihak kepolisian saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi pada proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kurun waktu 2025–2026 yang diindikasikan kuat mengalir pada TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, pada Senin (21/9), tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah dua lokasi strategis, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan maraton tersebut berlangsung sejak pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang dikemas dalam empat boks plastik, terdiri atas tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengungkapkan bahwa penggeledahan difokuskan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat saat proses penggeledahan di kantor maupun rumah jabatannya berlangsung.






