Pengelolaan Dam Haji Dijaga Ketat, Kemenhaj RI Minta Jamaah Berhati-hati

peternak domba
Ilustrasi seorang peternak sedang mengawasi dombanya. Pemerintah memberikan ruang bagi jamaah haji untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. Foto: RISKS.ID

RISKS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, resmi, dan tetap menghormati keberagaman pandangan fikih yang dianut jamaah.

Juru Bicara Kemenhaj RI, Suci Annisa mengatakan, pemerintah memberikan ruang kepada jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing. Pelaksanaan dam dapat dilakukan melalui pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menjalankan puasa.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan data operasional terbaru, jumlah peserta haji yang telah terdata membayar dam, baik melalui mekanisme pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa, mencapai sekitar 70.758 orang.

Bagi jamaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, bagi jamaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata dia.

Kemenhaj juga mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas. Modus tersebut bisa dilakukan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, namun tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci Annisa, pengelolaan dam bukan hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jamaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.

Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj mengimbau jamaah untuk berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *