
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sebanyak sepuluh ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti.
Adapun kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025.
Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.
Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Nunung Syaifuddin dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.
“Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku,” tukasnya.
Artikel Rugikan Negara Rp14 M, Dua Sindikat Pengoplos Gas Subsidi di Jakarta Dibekuk Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





