Bendung Arus Urbanisasi, Koperasi Desa Merah Putih Serap Tenaga Kerja

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap unit Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan akan menyerap sedikitnya 25 tenaga kerja secara langsung. (Foto: Instagram Ferry Juliantono)

RISKS.ID, Jakarta – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa setiap unit Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan akan menyerap sedikitnya 25 tenaga kerja secara langsung.

“Setiap koperasi akan membutuhkan minimal 25 orang tenaga kerja langsung,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Ferry menjelaskan bahwa para calon pengurus koperasi akan mengikuti pelatihan berbasis magang dengan porsi 90 persen praktik dan 10 persen teori.

Ia juga menyoroti tingginya laju urbanisasi yang menyebabkan berkurangnya pemuda di pedesaan.

“Saat ini hanya 40 persen pemuda yang masih tinggal di desa. Jika tidak segera ada kegiatan produktif, desa akan ditinggali kaum lansia saja, seperti yang terjadi di Jepang,” kata Ferry.

Meski demikian, Ferry tetap optimistis bahwa pengembangan koperasi mampu menjadi solusi untuk menarik kembali minat generasi muda membangun desa.

“Program ini dirancang untuk menciptakan lapangan kerja yang produktif di desa,” tegasnya.

Menurut Ferry, setiap koperasi akan mengelola minimal tujuh unit usaha, antara lain kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta fasilitas logistik.

“Selain itu, koperasi juga dapat mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi desa masing-masing,” tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan menargetkan pembentukan koperasi melalui musyawarah desa khusus rampung pada 30 Juni 2025, termasuk pengurusan legalitas melalui Kementerian Hukum dan notaris.

Pemerintah berencana meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Zulkifli menambahkan, seluruh koperasi ditargetkan dapat beroperasi serentak mulai 28 Oktober 2025.

“Presiden memberi waktu dua bulan sejak peluncuran. Kami minta tambahan waktu satu bulan agar bisa lebih siap,” ujarnya.

Program pembentukan 80 ribu koperasi desa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menugaskan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi Koperasi Desa Merah Putih. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *