
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memanggil ulang Roy Suryo (RS) sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
“Nanti hari Senin penyelidik akan mengambil keterangan dalam rangka klarifikasi terhadap saksi saudara RS yang sebelumnya kemarin minta ditunda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Selain pemanggilan ulang Roy Suryo, lanjut Ade Ary, penyelidik Polda Metro Jaya juga akan melakukan koordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers. Dia memastikan proses penyelidikan masih berjalan.
“Penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan untuk dilakukan pendalaman, apakah video tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan, jadi proses penyelidikan masih berlangsung,” tuturnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menjelaskan saksi yang sudah dimintai keterangan atas kasus tersebut sebanyak 29 orang. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sebelum dilakukannya gelar perkara.
“(Gelar perkara) tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa,” terangnya.
“Kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli, barang bukti baru gelar perkara. Jadi tahapannya masih disini nanti pasti akan ada update lain ya,” imbuhnya.
Artikel Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Panggil Ulang Roy Suryo Senin Depan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





