JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara.
Zarof dinyatakan bersalah karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” sambungnya.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Selain pidana penjara, Hakim juga menyatakan Zarof diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artikel Tok, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis Penjara 16 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com