Diduga Dipicu Ucapan Kasar, Kak Seto Soroti Sikap Ayah Aniaya Balitanya

TANGERANG SELATAN – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyoroti sikap orangtua yang tega menganiaya anak kandungnya berinisial MA (4) hingga meninggal dunia.

Pria yang kerap disapa Kak Seto itu juga mengaku prihatin mengetahui motif peristiwa tragis itu dipicu oleh ucapan kasar sang anak, yang kemungkinan besar belum dipahami maknanya.

“Pada dasarnya, semua anak itu baik. Tidak ada anak yang memiliki bakat untuk melakukan hal negatif,” ujar Kak Seto saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/8/2025).

“Apa yang terjadi sangat dipengaruhi oleh lingkungan, termasuk dalam hal penggunaan kata-kata kasar,” sambungnya.

Berkaca pada kejadian ini, Kak Seto juga mengingatkan para orangtua unutk tidak melontarkan ucapan kasar kepada anak-anak. Pasalnya, anak cenderung meniru apa yang didengar tanpa memahami konteks atau akibatnya.

“Anak yang mendapatkan tekanan dari orang tuanya bisa melawan dengan kata-kata kasar yang pernah mereka dengar. Orang tua harus sehat secara mental agar tidak melampiaskan emosi kepada anak,” tuturnya.

Terkait keputusan polisi tidak menahan ibu korban yang juga sebagai tersangka, lanjut Seto, langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia menyebut anak yang masih kecil berhak mendapatkan pengasuhan utama dari ibu kandungnya.

“Adik korban baru berusia satu tahun. Sangat tidak layak jika ibunya tidak mendampingi. Kami khawatir jika dipenjara, akan timbul kekerasan kedua terhadap anak yang lebih kecil,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan kedua orang tua sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan balita MA (4) di daerah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

“AAY (ayah korban) dan FT (ibu korban) telah kami jadikan tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Victor, pihak kepolisian tidak menahan ibu korban. Kebijakan ini diutuskan karena pertimbangan kemanusiaan.

“Kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu korban karena yang bersangkutan masih memiliki anak berusia 1,5 tahun yang membutuhkan pengasuhan langsung,” tuturnya.

Artikel Diduga Dipicu Ucapan Kasar, Kak Seto Soroti Sikap Ayah Aniaya Balitanya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *