RISKS.ID, Serang – Polisi bersama satgas pangan Kabupaten Serang menggrebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman. Dari pengungkapan ini, seorang pemilik pabrik berinisial SU (46) diamankan.
“Pabrik (pengoplos beras) tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dikutip pada Senin (8/9/2025).
“Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya,” sambungnya.
Menurut Condro, pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang pengoplosan beras ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat.
“Petugas gabungan kemudian langsung melakukan penggrebekan ke penggilingan sekaligus gudang beras tersebut,” ucapnya.
Condro mengungkapkan, pemilik penggilingan padi SU diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller.
“Beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin pemilik merek. Kemudian, tersangka menjual di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” tukasnya.
Artikel Gerebek Pabrik Pengoplos Beras di Serang, Polisi: Beroperasi Lebih dari 10 Tahun pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com