FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa kasus keracunan ribuan peserta didik akibat mengonsumsi makanan MBG merupakan bentuk kesalahan layanan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“Keracunan yang dialami peserta didik akibat makanan MBG adalah kesalahan layanan badan negara yang dapat dituntut ganti kerugian berupa perbaikan kesehatan dan kompensasi tertentu,” ujar Retno dalam keterangannya, dikutip Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyebut, korban dapat menuntut berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, wajib diganti oleh pihak yang bersalah. Bentuk ganti rugi mencakup kerugian materiil (biaya nyata yang diderita) maupun immateriil (hilangnya harapan).

Menurut Retno, dapur MBG semestinya tunduk pada prinsip ilmu kesehatan gizi. Namun, hingga kini belum ada aturan yang jelas mengenai sanksi bagi juru masak atau ahli gizi yang lalai.

FSGI juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG, antara lain:

  1. Penggunaan anggaran MBG dari APBN tidak tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga pengawasan lemah.

  2. Kerja sama kelembagaan antara Badan Gizi Nasional (BGN), mitra dapur, dan sekolah hanya berbasis MoU, bukan kontrak resmi yang diawasi lembaga berwenang.

  3. Pengalokasian anggaran dilakukan melalui diskresi pemerintah sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, sehingga tidak tergolong pelanggaran hukum, tetapi rawan masalah tata kelola.

  4. Rencana pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk MBG berpotensi mengancam hak tunjangan profesi guru, yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Retno menekankan, pemerintah wajib mengobati dan memulihkan kesehatan korban keracunan MBG serta memberikan kompensasi tambahan. Selain itu, program MBG harus diperbaiki dengan pengawasan ketat tanpa menghentikan dapur, agar tetap bermanfaat bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui.

“Dana pendidikan untuk MBG tidak boleh menghilangkan hak guru penerima tunjangan profesi. Program ini seharusnya menjadi berkah, bukan menimbulkan kerugian dan keresahan. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Retno.

Artikel FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *