JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop.
Diketahui, sidang praperadilan Nadiem rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025) besok.
“Insyaallah siap hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/10/2025).
Anang menambahkan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum (JPU) dan KPK.
“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, kepada KPK sudah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengatakan permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Hana Pertiwi.
Menurut Hana, kliennya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menilai penetapan ini tidak sah karena Kejagung dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Artikel Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com