TANGERANG SELATAN – Sejumlah bangunan liar berdiri di atas saluran air kawasan Jalan Benda Barat XI, Pamulang 2, Tangerang Selatan. Keberadaannya tentu melanggar aturan.
Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan dampaknya keresahan terhadap lingkungan. Pasalnya, bangunan itu dapat menghambat jalannya air sehingga menyebabkan banjir.
Selain itu, keberadaan kios-kios tersebut diperjualbelikan oknum RW 13.
Di antaranya ada kios penjual sayuran, sembako, es kelapa dan lainnya.
“Untuk kios sayur per tahunnya Rp25 juta karena ukurannya lebih luas. Kalo yang ini Rp17 juta setahunnya. Untuk kios kelapa bayarnya per bulan Rp600 ribu,” ujar ibu penjual sembako, sambil menunjuk kios kosong di sebelah penjual sayur.
Untuk selanjutnya, infornasi dari si ibu, transaksi sewa bisa menghubungi aparat RW 13 setempat.
Menanggapi hal ini, Camat Pamulang Mukroni mengatakan pihaknya sudah meminta pihak kelurahan untuk melakukan kroscek di lokasi bersama aparat RT dan RW setempat.
“Jika memang nanti dipembuktian itu memang tanah aset silahkan dilakukan penutupan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, mendirikan bangunan di atas saluran air akan dikenakan Pasal 385 KUHP yang mengatur kejahatan penyerobotan tanah (Stellionat) bahwa siapa pun yang secara melawan hak menjual, menukar, menggadaikan, atau menyewakan tanah atau hak atas tanah yang bukan miliknya (namun diakuinya sebagai miliknya), dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel Bangunan Liar Berdiri di Atas Saluran Air Pamulang, Diduga Disewakan Oknum RW pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com