Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan Ashanty Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan Ashanty Ditetapkan Jadi Tersangka

TANGERANG SELATAN- Mantan karyawan keluarga Ashanty, Ayu Chairun Nisa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Ashanty. Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Pemeriksaan perdana terhadap Ayu dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Polres Tangsel.

Dalam keterangannya kepada media, Ayu membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik pada 13 Oktober 2025, setelah status hukumnya naik sejak 10 Oktober 2025.

“Status aku sudah jadi tersangka pada 10 Oktober 2025 dan suratnya aku terima tanggal 13 Oktober. Panggilan pertama besok jam 10 pagi di Polres Tangsel,” ujar Ayu, Rabu (15/10/2025) malam.

Ayu menyebut tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum menjelang pemeriksaan. Ia berencana membawa bukti tambahan dan saksi baru untuk memperkuat pembelaannya.

“Kami akan siapkan bukti tambahan dan saksi agar perkara ini lebih terang. Itu hak tersangka untuk menyerahkan bukti tambahan supaya bisa ditemukan kebenaran materil dan formil,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 263, 372, dan 374 KUHP tentang dugaan pemalsuan serta penggelapan dalam jabatan.

“Agenda pemeriksaan 17 Oktober nanti adalah untuk dimintai keterangan di tingkat penyidikan. Kami akan hadir dan membawa dokumen yang relevan,” kata kuasa hukumnya.

Laporan Balik terhadap Pihak Ashanty

Meski telah berstatus tersangka, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya juga melanjutkan laporan balik terhadap pihak Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

“Laporan balik kami minggu ini masih tahap pemanggilan saksi. Laporannya soal perampasan dan akses ilegal, terjadi di dua lokasi, yaitu di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” ujar Ayu.

Kuasa hukum Ayu menegaskan bahwa laporan balik tersebut bukan bentuk pembantahan terhadap laporan pihak Ashanty, melainkan hak konstitusional kliennya.

“Kami tidak membantah laporan pihak lain, tapi menggunakan hak konstitusional Ayu ketika menemukan dugaan tindakan sewenang-wenang dan ingin membela kepentingan hukumnya,” jelasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus antara Ashanty dan Ayu Chairun Nisa berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp2 miliar. Pihak Ashanty melaporkan Ayu ke kepolisian sejak 2023.

Sebaliknya, Ayu melaporkan balik dengan tuduhan perampasan aset, intimidasi, dan akses ilegal terhadap barang-barangnya.

Kuasa hukum Ashanty membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, seluruh barang yang disebut sebagai aset telah diserahkan secara sukarela melalui berita acara serah terima (BAST) pada 22 Mei 2025.

Kini, proses hukum antara kedua belah pihak masih terus bergulir. Pemeriksaan pada 17 Oktober 2025 akan menjadi tahap awal penyidik untuk mendalami peran Ayu Chairun Nisa dalam dugaan kasus penggelapan tersebut.

Artikel Kasus Penggelapan, Mantan Karyawan Ashanty Ditetapkan Jadi Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *