Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande

Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande

SERANG – Bareskrim Polri masih mendalami kasus pencemaran radioaktif jenis Cesium-137 yang bersumber dari limbah scrap metal di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung intensif.

“Masih berproses, sabar. Dari data kami, PMT itu tidak melakukan impor. Jadi, scrap metal ini berasal dari dalam negeri. Ada beberapa pihak yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Rizal, hingga kini satgas penanganan Cs-137 belum dapat memastikan asal limbah scrap metal yang ditemukan di area PT PMT. Pabrik tersebut telah berhenti beroperasi, sementara pemilik perusahaan diketahui telah kembali ke negara asalnya.

Dia menambahkan, saat ini masih terdapat 22 kepala keluarga (KK) yang tinggal di zona merah area terdampak. Pemerintah berencana merelokasi warga yang masih bertahan di wilayah tersebut.

“Sekarang sedang dilakukan pemetaan. BRIN sudah membuat zonasi yakni ada zona merah dan zona kuning, dengan perlakuan berbeda. Untuk 22 KK yang berada di zona merah akan segera direlokasi, dan mereka sudah menyatakan kesediaannya,” tukasnya.

Artikel Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *