BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Mewah di Cisauk, Raup Untung Rp1 Miliar dalam Enam Bulan

BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Mewah di Cisauk, Raup Untung Rp1 Miliar dalam Enam Bulan

TANGERANG SELATAN– Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik narkoba yang beroperasi di lantai 20 sebuah apartemen mewah di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan laboratorium clandestine yang memproduksi sabu dalam bentuk cair dan padat.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan pabrik sabu tersebut telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan dikendalikan oleh dua orang pelaku berinisial IM dan DF. Dari bisnis haram itu, keduanya meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar.

“Kita tangkap dua orang pelakunya, IM dan DF. Keduanya sudah enam bulan menjalankan produksi dan distribusi sabu dengan keuntungan sekitar Rp1 miliar,” ujar Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Suyudi, kedua pelaku memiliki peran berbeda. IM, yang merupakan residivis kasus narkotika, bertugas sebagai “koki” yang meracik bahan sabu, sedangkan DF berperan sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi melalui media sosial menggunakan sistem “tempel” — di mana barang ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Pemasaran mereka menggunakan ponsel, bertransaksi lewat media sosial, kemudian barang ditaruh dan diawasi dari jauh. Ada juga yang langsung diserahkan kepada pembeli,” jelasnya.

BNN menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah pengintaian sejak Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB. Dari lokasi, petugas menyita satu kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat serta sejumlah bahan kimia prekursor.

Untuk memperoleh bahan dasar pembuatan sabu, pelaku mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil yang kemudian menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni — bahan utama dalam pembuatan sabu.

“Pelaku IM belajar menjadi koki dari JN, yang juga menjadi target penangkapan kami,” tambah Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Benar, penggerebekan dilakukan oleh BNN, kami hanya mendampingi proses di lapangan,” ujarnya singkat.

Artikel BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Mewah di Cisauk, Raup Untung Rp1 Miliar dalam Enam Bulan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *