Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel

TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid (MRC). Kali ini, rumah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Satgassus P3TPK pada Jampidsus melaksanakan penyitaan satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Anang, tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak Tersangka MRC,” terangnya.

Kendati begitu, Anang belum dapat mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan yang disita itu. Rumah itu terdiri dari beberapa lantai, dengan banyak tanaman hijau di dalamnya.

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah,” tukasnya.

Artikel Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Jaksel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *