JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Polisi menjadwakan pemanggilannya sebagai tersangka pada Senin besok.
“Besok (Senin) LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Rizki menambahkan, penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada pekan lalu. Polisi telah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada agenda pemeriksaan Senin besok.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Artikel Bareskrim Polri Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com