Tunggak Pajak Rp25,4 M, Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP

djp semarang
Ilustrasi - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang (Selasa, 7/1). Foto: djp

RISKS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I resmi melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menunggak pajak hingga puluhan miliar dan tidak mengindahkan upaya persuasif yang telah diberikan.

SHB tercatat sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang. Ia memiliki utang pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25.471.351.451 atau Rp25,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.

“Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan. Karena itu dilakukan upaya penagihan aktif,” ujar Nurbaeti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Gijzeling adalah tindakan menahan sementara kebebasan wajib pajak penunggak yang memiliki utang besar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar. Penyanderaan dilakukan sebagai upaya paksa agar utang segera dilunasi.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak yang menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak kooperatif. Wajib pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang dan biaya penagihan telah dibayar lunas.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” tegas Nurbaeti.

DJP berharap langkah ini memberikan efek jera tidak hanya kepada SHB, tetapi juga kepada penunggak pajak lainnya. Nurbaeti menegaskan tindakan ini bukan bentuk ketidakadilan, tetapi kewajiban negara menjaga penerimaan.

“Kami tidak punya niat zalim kepada siapa pun, termasuk wajib pajak. Kami hanya melaksanakan ketentuan yang berlaku dan memastikan hak negara terpenuhi,” lanjutnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Masyarakat juga dipersilakan memanfaatkan fasilitas konsultasi gratis di kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau melalui situs resmi pajak.go.id.

DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *