RISKS.ID – Polemik barang impor bekas atau thrifting kembali mencuat. Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menilai pemerintah tidak efektif jika hanya fokus menindak para pedagang thrift. Langkah yang lebih tepat adalah menghentikan masuknya barang-barang impor bekas ke Indonesia.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menegaskan bahwa akar persoalan berada di pintu masuk distribusi, bukan pada pelaku usaha di lapangan.
“Yang harus dilakukan adalah mencegah barang tersebut masuk. Kalau barang sudah masuk dan ada di pasar, banyak yang dirugikan,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, tindakan pemerintah berupa penyitaan hingga pembakaran pakaian impor bekas tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, ia menilai langkah tersebut justru merugikan banyak pihak, termasuk pelaku UMKM yang menggantungkan hidup pada bisnis thrifting.
“Kalau sudah sampai di pasar itu banyak. Kalau ditindak, banyak pihak yang dirugikan, termasuk para pedagang yang notabenenya UMKM,” katanya.
Celah Regulasi dan Minat Konsumen
Alphonzus juga menyoroti celah regulasi yang kerap disalahartikan. Aturan yang berlaku, katanya, melarang impor barang bekas, tetapi tidak melarang perdagangan barang bekas di pasar.
Hal ini membuat pedagang tetap berusaha mencari suplai pakaian dengan cara apapun. Tingginya minat masyarakat terhadap merek terkenal dengan harga murah juga membuat thrifting tumbuh subur.
“Manusia akan mencari segala cara untuk mendapatkan peluang ketika menjalankan usaha. Jadi pemerintah harus menjaga agar barang ilegal itu tidak masuk lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus memperketat pintu impor dan penegakan hukum pada pelanggaran barang masuk ilegal, bukan semata menyasar pedagang yang hanya menjual produk sudah beredar.
Tidak Ganggu Mal, tetapi Hantam Produk Lokal
Meski kerap dikaitkan dengan persaingan pasar retail, Alphonzus menyebut fenomena thrifting tidak berdampak langsung pada toko-toko di pusat perbelanjaan. Namun, industri lokal justru yang lebih terancam.
“Thrifting lebih berdampak pada industri merek lokal yang menyasar kelas menengah ke
bawah, karena itu pasar utama jenama dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memusnahkan pakaian impor ilegal di pelabuhan. Namun pemerintah kini mempertimbangkan opsi mendaur ulang pakaian sitaan tersebut. Sebab, biaya pembakaran disebut sangat besar, mencapai sekitar Rp12 juta per kontainer.
Rencana daur ulang pakaian impor bekas itu dilaporkan sudah dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sedang dikaji lebih lanjut.
APPBI berharap langkah pemerintah ke depan benar-benar menyelesaikan persoalan dari hulunya, bukan sekadar tindakan represif di pasar.






