Menkeu Tolak Usulan Penyaluran Balpres Ilegal untuk Korban Bencana di Sumatera

purbaya yudhi sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu

RISKS.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengirimkan produk garmen atau balpres ilegal sitaan untuk membantu para korban bencana di wilayah Sumatera. Dia menilai langkah tersebut justru berpotensi membuka peluang masuknya lebih banyak barang ilegal dengan dalih kemanusiaan.

Saat ditemui di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12), Purbaya menekankan bahwa semua barang sitaan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, jika pemerintah ingin memberikan bantuan pakaian atau kebutuhan sandang lainnya, langkah yang paling tepat adalah mengalokasikan anggaran khusus untuk membeli barang yang baru dan layak pakai. Ia menegaskan, pemerintah lebih memilih mengutamakan produksi dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” katanya.

Pernyataan Purbaya ini menanggapi wacana yang sebelumnya disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Bea Cukai sempat membuka kemungkinan untuk menyalurkan baju sitaan ilegal kepada korban bencana di Sumatera, menyusul penindakan terhadap sejumlah kontainer dan truk bermuatan balpres.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan pada Kamis (11/12) bahwa barang hasil penindakan otomatis menjadi barang milik negara. Meski begitu, tidak semua barang ilegal harus dimusnahkan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu opsi. Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

Secara umum, terdapat tiga opsi penanganan barang ilegal: dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang. Mengingat pemulihan pascabencana di Sumatera masih berlangsung, DJBC mempertimbangkan opsi hibah.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambah dia.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan yang memastikan pengelolaan barang sitaan tidak menimbulkan celah pelanggaran baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *