Uang Rupiah Cetakan 2026 Masih Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo, BI Pastikan Tetap Sah Jadi Alat Pembayaran

rupiah

RISKS.ID – Bank Indonesia (BI) masih mencetak uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo meski keduanya saat ini sudah tidak lagi menjabat.

“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis, terkait pencetakan untuk memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat.

Bacaan Lainnya

Bank sentral menegaskan harus memastikan ketersediaan uang kartal tetap mencukupi di masyarakat, termasuk untuk warga di daerah-daerah yang akses terhadap layanan maupun transaksi digitalnya masih terbatas.

Pencetakan uang tahunan ini juga selalu memperhitungkan proyeksi kebutuhan uang beredar di masyarakat secara cermat. BI dan pemerintah terus berkoordinasi membahas kebutuhan tersebut, termasuk rencana penerbitan uang kertas maupun uang logam untuk periode berikutnya.

“Pada awal itu selalu kami bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar nanti di dalam satu periode,” ujar Destry.

Ia menambahkan, uang rupiah dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap diterbitkan karena proses pencetakan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun, bukan secara sekaligus pada awal ataupun akhir tahun.

BI sebelumnya juga telah memastikan bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry tetap merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Pergantian pejabat Menteri Keuangan maupun Gubernur BI dipastikan tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan beredar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang rupiah yang diproduksi sesuai dengan tahapan pencetakan yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *