RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan capaian sepanjang 2024 yang tercatat sebesar Rp650,61 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan secara akumulatif aktivitas transaksi kripto sepanjang 2025 masih berada pada level besar meskipun mengalami koreksi secara tahunan.
“Secara keseluruhan untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp482,23 triliun,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Dari sisi perkembangan bulanan, OJK mencatat adanya pelemahan transaksi menjelang akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun.
Hasan menjelaskan secara bulanan nilai tersebut turun dibandingkan posisi November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun. Penurunan nilai transaksi Desember 2025 tercatat sebesar 12,22 persen secara bulanan.
“Sementara, untuk nilai transaksi aset kripto periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun atau mengalami penurunan 12,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat di angka Rp37,23 triliun,” tutur dia.
Selain nilai transaksi, OJK juga mencatat pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia. Hingga November 2025, jumlah investor aset kripto mencapai 19,56 juta orang.
Jumlah tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor. Menurut Hasan, tren minat masyarakat terhadap aset kripto masih menunjukkan peningkatan.
“Terkait perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025, jumlah konsumen tercatat berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 19,56 juta konsumen,” ujar dia.
Meski nilai transaksi mengalami penurunan secara bulanan pada akhir tahun, Hasan menegaskan secara kumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tetap berada pada level tinggi.






