Pengamat Nilai Proof of Reserves Perlu Diintegrasikan dalam Revisi UU P2SK

coinmarketcap
Seseorang mengamati Coinmarketcap. Foto: RISKS.ID/Aris Wicaksono

RISKS.ID – Pengamat pasar mata uang dan aset digital Ibrahim Assuaibi menilai penerapan Proof of Reserves (PoR) dapat dipadukan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen aset digital di Indonesia.

Menurut Ibrahim, PoR merupakan instrumen penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat terganggu akibat volatilitas pasar global. Melalui mekanisme tersebut, bursa kripto memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah tersedia secara penuh atau 1:1, serta tidak digunakan untuk aktivitas berisiko.

Bacaan Lainnya

“Proof of Reserves adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/1).

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri, seperti penerapan PoR, dengan regulasi formal. Kehadiran UU P2SK dinilai akan menjadi payung hukum yang memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran di industri aset kripto.

Untuk itu, Ibrahim mendorong agar aspek transparansi, termasuk PoR, diintegrasikan dalam revisi UU P2SK. Langkah tersebut dinilai dapat menekan risiko penyalahgunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa, meningkatkan akuntabilitas melalui mekanisme pelacakan yang lebih kuat bagi regulator, serta memitigasi risiko gagal bayar dengan menjaga likuiditas bursa dalam kondisi pasar ekstrem.

Di Indonesia, salah satu perusahaan perdagangan aset kripto yang telah menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR Indodax tercatat mencapai Rp13,5 triliun.

Indodax mengumumkan capaian tersebut berdasarkan data pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Penerapan PoR itu menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga cadangan aset 1:1 dan mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.

Ibrahim menambahkan, meski PoR bukan satu-satunya solusi untuk menjamin keamanan siber, keberadaannya merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia.

“Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi melalui UU P2SK akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa fokus utama revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Ia menilai industri aset kripto wajib menerapkan tata kelola yang prudent atau berhati-hati.

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” kata Misbakhun.

Ia menambahkan, transparansi transaksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan aset kripto harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi.

“Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *