KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU terkait Kasus Kuota Haji

jubir kpk budi prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Humas KPK

RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Aizzudin Abdurrahman dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara kuota haji.

Bacaan Lainnya

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil Aizzudin Abdurrahman selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/01/2026).

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.

Dalam penyidikan kasus kuota haji pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis, sebagai saksi pada 12 Januari 2026.

KPK memeriksa Muzakki Cholis untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *