Libatkan Bareskrim, OJK Kawal Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia hingga Tuntas

dana syariah indonesia

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawal hingga tuntas kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh perusahaan peer to peer (P2P) financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, OJK telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bacaan Lainnya

“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan masalah ini ke Bareskrim,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/01/2026).

Selain itu, OJK juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan PT DSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK, sebanyak 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI telah diblokir, dengan sisa dana sekitar Rp 4 miliar.

Agusman menyampaikan, OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI. Dalam proses pemeriksaan, OJK mendorong perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi, serta menekankan pentingnya pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender).

“Yang paling penting adalah mengembalikan dana lender,” kata Agusman.

OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana lender dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait di internal perusahaan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK juga telah menjatuhkan pembatasan kegiatan usaha terhadap PT DSI sejak 15 Oktober 2025. Pembatasan tersebut meliputi larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan pembiayaan baru, guna mencegah munculnya korban baru.

“Kalau tidak dibatasi, akan muncul korban baru. Karena itu kami larang menghimpun dana dan menyalurkan pendanaan baru,” tegas Agusman.

Selain langkah pengawasan, OJK turut memfasilitasi sejumlah pertemuan antara pihak PT DSI dan para lender, antara lain pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan 30 Desember 2025. OJK juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI pada 11 November 2025.

Agusman menjelaskan, pengawasan OJK terhadap lembaga jasa keuangan terbagi dalam tiga kategori, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Saat ini, PT DSI telah masuk dalam kategori pengawasan khusus, yang merupakan tingkat pengawasan paling ketat.

“Pengawasan khusus ini ada jangka waktunya. Jika jangka waktunya terlampaui, ada ancaman pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada jajaran pengurus PT DSI agar berupaya mengembalikan dana para lender serta melarang pihak-pihak terkait untuk bepergian ke luar negeri.

“Harapan kami kasus ini bisa tuntas. Senjata terakhir kami adalah gugatan perdata dari sisi OJK, tetapi itu merupakan langkah terakhir,” kata Agusman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *