KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji kepada Pengurus PWNU DKI Jakarta

korupsi kuota haji

RISKS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi dari biro penyelenggara ibadah haji khusus kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel kepada Muzakki Cholis.

Bacaan Lainnya

“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif biro haji khusus terkait pengajuan tambahan kuota haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *