RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Gus Alex diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Budi menambahkan, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Menurut dia, seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata dia.
Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.






