RISKS.ID — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya guna menjamin objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan terkait polemik penanganan kasus penjambretan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, keputusan penonaktifan didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
Audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam hasil audit sementara, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan tuntas,” kata Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi tersebut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Sertijab akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Sebagai informasi, polemik kasus penjambretan ini bermula dari peristiwa pada April 2025. Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua orang penjambret yang merampas tas milik istrinya menggunakan mobil.
Aksi pengejaran tersebut berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor yang ditumpangi pelaku oleng dan menabrak tembok. Peristiwa itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.






