Pasar Kripto Terbuka untuk Kajian Syariah, Tunggu Keputusan Final OJK

KRIPTO

RISKS.ID – CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan pasar aset kripto terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah, termasuk terkait kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Menurut dia, edukasi dan transparansi informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul proses pembahasan mengenai kesesuaian aset kripto dengan prinsip syariah yang hingga kini masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan diskusi terkait status syariah kripto dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

Calvin menilai perdebatan mengenai kripto dan prinsip syariah bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara mayoritas Muslim, kerangka penilaian kripto dari perspektif syariah telah dikembangkan.

Di Malaysia, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah aset kripto yang dinilai patuh syariah dan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital bersertifikasi. Sementara di Uni Emirat Arab, pelaku industri kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk merancang produk sesuai prinsip syariah.

“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tutur Calvin.

Menjelang Ramadan, Calvin menilai kepastian status syariah instrumen investasi seperti kripto menjadi semakin relevan. Pada periode tersebut, banyak umat Muslim melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka.

“Ramadan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta memberikan informasi yang jelas kepada publik,” kata dia.

OJK menyatakan proses kajian akan terus melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan aspek hukum, etika, serta kemanfaatan bagi masyarakat turut dipertimbangkan.

Menanggapi hal itu, Calvin menegaskan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif dan berbasis data.

“Pembahasan status syariah aset kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, industri siap berdialog serta berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset kripto agar penilaian dapat dilakukan secara objektif.

Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto, menyatakan proses diskusi terkait status syariah kripto masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.

Sementara itu, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam sejumlah prinsip transaksi syariah.

Hingga keputusan final ditetapkan, masyarakat dan investor diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, terutama menjelang Ramadan ketika banyak orang mengevaluasi kembali pilihan finansialnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *