RISKS.ID – Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIFIL) di Lebanon kembali menuai sorotan internasional. PBB menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 1701 yang selama ini menjadi pijakan utama dalam menjaga stabilitas di wilayah Lebanon selatan.
Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian, Jean-Pierre Lacroix, menegaskan bahwa setiap bentuk kehadiran militer yang tidak sesuai mandat serta serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut aktivitas militer Israel di wilayah tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam resolusi.
“Semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan mandat yang ada,” kata Lacroix dalam pernyataannya.
Resolusi DK PBB 1701 sendiri diadopsi pada 2006 sebagai upaya menghentikan konflik antara Israel dan Hizbullah. Aturan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon serta penarikan pasukan bersenjata dari wilayah tertentu, sekaligus memperkuat peran UNIFIL dalam menjaga keamanan.
Menurut Lacroix, pendekatan militer tidak akan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama tersebut. Ia menekankan bahwa jalur diplomasi dan solusi politik tetap menjadi satu-satunya opsi realistis untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya ketegangan, PBB juga terus menjalin komunikasi dengan negara-negara kontributor pasukan, termasuk Indonesia. Komitmen terhadap pelaksanaan Resolusi 1701 disebut masih menjadi perhatian bersama guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
Sementara itu, insiden serangan terbaru dilaporkan menimbulkan korban di pihak UNIFIL. Sejumlah personel penjaga perdamaian, termasuk dari Indonesia, dilaporkan menjadi korban jiwa maupun mengalami luka-luka saat menjalankan tugas patroli dan logistik.
Peristiwa ini menambah daftar panjang risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik. PBB pun kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap personel misi perdamaian yang bertugas menjaga stabilitas dan mencegah meluasnya konflik di kawasan tersebut.






