Dana Mengendap di Bank Rp2.548 T, BI Buka-Bukaan Penyebabnya

Gubernur BI Destry Damayanti. Foto IST/RISKS.ID

RISKS.ID – Bank Indonesia (BI) membeberkan dinamika di balik tingginya nilai fasilitas pinjaman yang belum ditarik oleh debitur atau undisbursed loan.

Hingga Juli 2026, jumlah dana kredit yang masih mengendap di industri perbankan tersebut tercatat berada di level Rp2.548 triliun.

Bacaan Lainnya

Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa tingginya angka dana menganggur tersebut bersumber dari kalkulasi seimbang antara faktor penawaran (supply) dan permintaan (demand), yang dibayangi perkembangan kondisi ekonomi riil dalam beberapa bulan terakhir.

“Kita memang melihat Rp2.500-an (triliun) itu relatif flat. Angkanya di situ dan memang kalau kita lihat kenapa undisbursed loan-nya seperti itu Rp2.500-an triliun, kan ada dua sisi, sisi supply sama sisi demand,” ungkap Destry dalam konferensi pers resmi di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Dari sudut pandang permintaan, penyaluran kredit hingga pertengahan tahun ini sejatinya masih didominasi oleh proyek-proyek pemerintah (government led).

Meski demikian, bank sentral mencatat adanya tren positif dari korporasi swasta yang mulai menunjukkan peningkatan permintaan pinjaman untuk kebutuhan ekspansi usaha.

Geliat permintaan sektor swasta ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan mendasar bagi RDG Bank Indonesia untuk mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate).

“Data terakhir, kita melihat sektor swasta itu sudah mulai bergerak naik. Nah, inilah yang membuat kenapa juga kami kemarin menahan suku bunga, BI-Rate kami, karena kami melihat ini ada potensi,” tambahnya.

Sementara dari sisi penawaran (supply), lemahnya penyerapan kredit pada periode sebelumnya membuat sebagian besar perbankan memindahkan alokasi likuiditas mereka ke instrumen Surat-Surat Berharga (SSB), seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Langkah penempatan tersebut dinilai lebih aman guna menjaga imbal hasil perbankan.

Guna mencairkan likuiditas yang mengendap pada instrumen SSB, BI secara resmi memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2 persen sejak awal September 2026.

Skema ini menghadirkan aturan insentif sekaligus disinsentif bagi perbankan nasional.

Bank yang memarkirkan kepemilikan SBN dan SRBI non-repo di bawah batas 19 persen dari total DPK akan diberi keringanan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga maksimal 6 persen.

Sebaliknya, perbankan yang terlalu banyak menyimpan aset likuid di instrumen SSB akan dikenakan penyesuaian aturan GWM. “Maka kita akan memberikan mereka insentif, yaitu penurunan GWM, sehingga akan terjadi penambahan likuiditas buat mereka,” pungkas Destry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *