RISKS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan ketentuan harga saham terendah hingga Rp1 mulai 28 September 2026.
Kebijakan anyar ini menandai berahirnya era harga saham minimum Rp50, sekaligus mengubah peta perdagangan pasar modal domestik secara signifikan.
Melalui perombakan Peraturan I-X dan II-X, emiten yang sebelumnya terjerat kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus kini dipindahkan ke mekanisme continuous auction atau pasar reguler.
Kebijakan ini diambil guna memberikan likuiditas yang lebih adil serta mekanisme penemuan harga (price discovery) secara transparan bagi pelaku pasar.
Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, regulasi baru ini turut menyertakan ketentuan tambahan mengenai prosedur pencabutan suspensi efek atas permohonan perusahaan tercatat.
Langkah tersebut wajib memenuhi syarat Surat Edaran Bursa guna mendukung aksi korporasi emiten.
Selain itu, BEI menambahkan aturan non-cancellation period selama 10 menit sebelum akhir sesi call auction, tepat sebelum memasuki periode random closing.
Penyesuaian teknis perdagangan ini diselaraskan dengan agenda proyek PSPP guna menjaga ketertiban bertransaksi.
Penerapan batas harga terendah Rp1 menuntut para investor untuk lebih cermat memetakan potensi risiko. Meskipun membuka ruang fleksibilitas harga, volatilitas saham berharga murah ini diprediksi kian tinggi di pasar reguler.






