Rupiah Tertekan ke Rp 18.065 per Dolar AS, Bank Indonesia Intervensi Pasar

Rupiah tertekan, Bank Indonesia intervensi pasar. Foto ist/RISKS.ID

RISKS.ID – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan sebesar 0,71 persen dan berada di posisi Rp 18.065 per dolar AS pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026.

Tekanan terhadap mata uang Garuda ini terjadi akibat meningkatnya sentimen risk-off di tingkat global yang memicu penguatan dolar AS sekaligus menekan kinerja pasar keuangan domestik.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut mendorong berlanjutnya arus keluar dana asing dari aset portofolio dalam negeri.

Meskipun menghadapi tekanan pasar, Bank Indonesia mencatat pergerakan rupiah saat ini masih sejalan dengan mata uang di kawasan regional dengan tingkat pelemahan yang relatif terbatas sebesar 0,28 persen secara quarter-to-date.

Selain itu, ketahanan sektor eksternal Indonesia juga ditopang oleh posisi cadangan devisa yang tetap terjaga kuat sebesar 146,3 miliar dolar AS pada akhir September 2026.

Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di pasar demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar tetap sesuai dengan nilai fundamentalnya serta memastikan mekanisme pasar berjalan dengan optimal.

Langkah intervensi dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik, hingga pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder.

“Bank Indonesia juga menjaga kecukupan likuiditas dan mengelola struktur suku bunga di pasar uang, serta terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif dengan korporasi, pelaku pasar, dan pihak terkait lainnya,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Di sisi lain, dinamika pasar keuangan domestik turut dipengaruhi oleh kabar dari Morgan Stanley Capital International yang mengusulkan perubahan status klasifikasi pasar saham Indonesia.

MSCI mengusulkan agar posisi Indonesia dialihkan dari emerging market menjadi standalone market.

Usulan reklasifikasi ini menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam dinamika pasar modal tanah air, seperti transparansi kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta isu tata kelola pasar modal.

Jika usulan ini terealisasi, Indonesia akan bergabung dengan Argentina, Bosnia, dan Panama yang saat ini berada dalam kategori pasar mandiri tersebut.

Proses konsultasi atas usulan reklasifikasi tersebut resmi dibuka oleh MSCI pada 16 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Perubahan status ini berpotensi memengaruhi bobot serta posisi Indonesia dalam indeks saham global yang menjadi acuan utama bagi investor institusi internasional.

Meskipun demikian, status standalone market tersebut belum menjadi keputusan akhir, sehingga dampaknya terhadap arus modal asing di masa depan sangat bergantung pada hasil keputusan resmi MSCI dan respons para pelaku pasar global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *