RISKS.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan langkah reformasi dalam metode perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan strategis ini diambil guna merespons tekanan global serta memperbaiki transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Dalam penataan ulang ini, saham yang masuk kategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) tidak akan lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.
Kebijakan mengecualikan saham HSC yang selama ini memegang bobot hingga 18 persen tersebut bertujuan untuk mengurangi distorsi dan dominasi segelintir saham terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan.
Selain mengubah bobot indeks, otoritas bursa juga memperketat transparansi dengan mengungkap status kepemilikan saham di atas 1 persen beserta hubungan afiliasinya dengan pemegang saham pengendali.
Langkah ini menjadi krusial untuk menjawab evaluasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sempat mengancam menurunkan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.
Meskipun saham kategori HSC dikeluarkan dari kalkulasi IHSG, emiten terkait dipastikan tetap tercatat dan dapat diperdagangkan secara normal di bursa.
Reformasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor global serta memperkuat posisi pasar modal domestik menjelang keputusan resmi MSCI yang dijadwalkan pada pertengahan 2027 mendatang.






