JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) kini menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan individual, baik lokal maupun asing, setelah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan itu merujuk pada Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian serta Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.
“Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan kustodian,” kata Head of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebagai bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek seperti saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga pelaporan.
Nathan mengatakan, Bank BTPN berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap.
Selain itu, bank tersebut juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif di ekosistemnya untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam menentukan tujuan investasinya.
Menurut Nathan, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Layanan kustodian terbaru dari Bank BTPN ini nantinya juga dapat memanfaatkan kapabilitas digital Jenius, salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah.
Mengikuti peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal, perseroan menyampaikan Bank BTPN siap memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian.
Kewajiban tersebut termasuk kepatuhan pada penerapan perlindungan data pribadi konsumen dan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal. Menurut perseroan, ini akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan dengan baik di Bank BTPN.
Nathan mengatakan, pihaknya berharap layanan kustodian Bank BTPN sekaligus dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan.
Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, yang turut membantu mendorong perekonomian negara. Selanjutnya, Bank BTPN akan terus menghadirkan lebih banyak layanan finansial berarti dan berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.