Sakit Makin Parah, Delapan BUMN Ini akan Dibubarkan

merpati airlines
Pesawat Merpati saat akan landing. Foto: Merpati

JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tengah menangani 21 badan usaha milik negara bermasalah atau sakit. Satu anak usaha lainnya dititip kelola untuk dilakukan perbaikan dan restrukturisasi.

Yang menyedihkan, dari jumlah tersebut, delapan BUMN akan dibubarkan.

Bacaan Lainnya

“Proses pembubaran BUMN ini baru akan selesai sepenuhnya pada 2029,” kata Direktur Investasi PT PPA Ridha Farid Lesmana, dalam bahan paparan saat rapat PPA dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (24/6).

Berikut daftar delapan BUMN yang akan dibubarkan.
1. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
3. PT Industri Gelas (Persero)
4. PT Istaka Karya (Persero)
5. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
6. PT Kertas Leces (Persero)
7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
8. PT PANN Multi Finance yang merupakan anak usaha dari PT PANN

Dia mengatakan proses pembubaran berjalan sejak dikeluarkannya peraturan pemerintah pada 2023. Ridha menyebutkan setiap BUMN memiliki target masing-masing untuk penyelesaian asetnya.

Beberapa langkah telah dipersiapkan oleh PPA, termasuk potensi penjualan aset. Pada tahap akhir, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan status badan hukum BUMN akan dicabut.

Sementara itu, dari 22 BUMN sakit yang ditangani PPA, ada empat BUMN yang berpotensi selamat, yakni PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero). Rencananya, keempat BUMN tersebut akan dialihkan (inbreng) kepada PT Danareksa (Persero).

Contohnya, Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029. Sedangkan Kertas Kraft Aceh ditargetkan rampung pada 2028, dan Industri Gelas pada 2029. Adapun Istaka dan Merpati diharapkan rampung pada 2027. Sementara itu, PANN masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran.

“Misalnya, ISN ditargetkan selesai pada 2029 atau 6 tahun sejak PP. PANN masih dalam proses pengajuan PP. Saat ini sudah di Kementerian Setneg untuk diajukan ke presiden,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *