Dugaan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys, JPU Jelaskan Kronologinya

JAKARTA – Sidang perdana Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 24 Juni 2025.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani, yang diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman secara elektronik, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Nikita dihadapkan dengan dugaan pencucian uang sebesar Rp4 miliar dari Rexa Gladys, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebut, Nikita bersama Ismail telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan đan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” kata JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, Nikita awalnya memberi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys, atas referensi review negatif produk kecantikan oleh Dokter Samira, yang biasa disebut Dokter Detektif. Kemudian, ulasan negatif tersebut disebarluaskan dalam video yang diunggah di TikTok.

“Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsya kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot’,” tutur JPU menirukan perkataan Nikita.

“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat Reza Gladys menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk dengan band Glafidsya,” lanjut JPU.

Dijelaskan lebih lanjut, pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama melalui video call untuk menjembatani perseteruan dengan Nikita Mirzani atas saran menghubungi asistennya yang bernama Ismail.

Dalam video call tersebut, Oky menyampaikan agar Reza Gladys membungkam Nikita dengan memberikan uang agar tidak terus menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif.

Reza Gladys pun meminta bantuan Oky agar bisa bertemu dengan Nikita, yang kemudian diarahkan agar berkomunikasi lewat Ismail.

“Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor ponsel milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp, dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, ‘Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki’,” lanjut jaksa.

Kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dengan Nikita di rumah Oky.

Nikita disebut sempat mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut, yang dibalas Oky dengan menyebut kemungkinan Reza ingin produknya tetap aman dari doktif.

“Atas hal tersebut, saksi dokter Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dokter Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan ‘Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu.’ Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab ‘Aku kan mau duitnya saja’,” kata jaksa.

“Lalu saksi dokter Oky Pratama menjawab, ‘Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Sudah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang’. Kemudian sekitar pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani.”

Hingga pada 14 November, Nikita Mirzani disebut berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Pada kesempatan itu, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tak menjelekkan produk miliknya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut tidak ada pasal pemerasan dalam dakwaan JPU. Ia bahkan meminta Reza Gladys untuk meminta maaf kepada Nikita Mirzani.

“Enggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG, (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” kata Fahmi.

Namun, pernyataan Fahmi langsung dibantah oleh kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, yang menyebut pihaknya sudah mencantumkan sejumlah pasal yang dianggap tepat terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya.

“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini dimasuk ke pengadilan. Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami,” tegasnya.

Artikel Dugaan Kasus Pemerasan Nikita Mirzani pada Reza Gladys, JPU Jelaskan Kronologinya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *