RISKS.ID – Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga langkah untuk memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 tetap berjalan.
Rekomendasi itu disampaikan menyusul risiko kegagalan akibat ketidaksiapan sistem pelunasan di tengah linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi yang sangat ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik mengatakan, persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, pihaknya meminta percepatan sekaligus penyederhanaan proses pencairan tersebut.
Firman menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Selain itu, dia juga mendorong adanya langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta asosiasi PIHK.
Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus yang diperoleh PIHK belum jelas. Padahal, masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas seiring ketatnya linimasa operasional Arab Saudi.
Di sisi lain, seluruh dana setoran jamaah sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH. Kondisi tersebut membuat PIHK kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Firman memaparkan sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak bisa ditunda. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna, disusul 20 Januari 2026 sebagai batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat.
“1 Februari 2026 menjadi batas akhir penyelesaian kontrak,” ujarnya. Setelah tenggat tersebut, PIHK tidak lagi dapat melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk, sehingga visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal.
Dia menambahkan, otoritas haji Arab Saudi telah mengeluarkan linimasa operasional tersebut sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah di Indonesia baru terbentuk setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, dengan pelantikan menteri pada 8 Oktober 2025.
Adapun proses pelunasan bagi jamaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Firman juga menyoroti mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Menurut dia, sistem yang dioperasikan Kementerian Haji dan Umrah itu masih prematur dan belum sinkron, sehingga memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan jamaah.
“Kondisi saat ini sangat berisiko dan berpotensi membuat kuota tidak terpakai. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah, padahal selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh,” ujarnya.
Dia menambahkan, ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus masih mengantre menunggu keberangkatan. Pernyataan tersebut disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional.






