
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi belum ada keputusan final di DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut.
“Belum ada keputusan final dari kami terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama. Termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut,” ujar Puan dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025.
Puan mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memisahkan Pemilu Serentak itu masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan DPR. DPR baru-baru ini sudah mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak pemerintah mengenai keputusan MK tersebut.
Menurut Puan, meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1954 menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, keputusan MK tersebut tetap perlu dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik.
“Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini,” tegas Puan.
Puan juga menegaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR melalui fraksi-fraksi partai politik akan mengambil sikap bersama yang mencerminkan suara partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini. “Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik,” pungkasnya.
Artikel Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final pertama kali tampil pada tangselxpress.com.
tangselxpress.com





