Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah dilakukan, mengingat kementerian tersebut menjadi pimpinan dalam negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Gedung Putih melalui pernyataan resminya pada Selasa (22/7) waktu setempat menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat. Hal tersebut tercantum dalam poin kelima dari delapan butir kesepakatan perdagangan antara kedua negara, di bawah tajuk “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.
Dalam poin itu, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang menyediakan tingkat perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. (*)





