Sempat Ramai, Mensesneg Bantah Kabar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

Sempat Ramai, Mensesneg Bantah Kabar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak

JAKARTA – Kabar pemerintah akan mengenakan pajak terhadap amplop kondangan makin ramai diperbincangkan. Hal tersebut terungkap dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.

Saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara pada 23 Juli 2025, Mufti menyoroti makin banyaknya sektor usaha rakyat yang kini dikenai pajak, termasuk potensi pajak untuk uang amplop hajatan.

Menanggapi ramainya polemik ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana kebijakan pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan.

“Mengeni isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara- acara pernikahan, tidak ada itu, belum,” ujar Prasetyo Hadi dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Lebih lanjut Prasety mengungkapkan bahwa isu tersebut juga telah diklarifikasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Teman-teman Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktotat Pajak kan sudah menjelaskan ya,” tukasnya.

Artikel Sempat Ramai, Mensesneg Bantah Kabar Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *