KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Penyaluran Stimulus Rp200 Triliun ke Bank Himbara

JAKARTA– Kebijakan pemerintah menyalurkan stimulus sebesar Rp200 triliun kepada bank milik negara (Himbara) menuai sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menilai kebijakan ini berpotensi menumbuhkan ekonomi mikro, namun di sisi lain rawan disalahgunakan.

“Sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi. Contohnya seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, di mana kredit kemudian macet karena ternyata fiktif,” ujar Asep, Kamis (18/9/2025).

Asep menegaskan KPK akan memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui direktorat pencegahan agar stimulus benar-benar tersalurkan sesuai tujuan.

Kasus BPR Jepara Artha disebut sebagai bukti nyata. Bank milik Pemkab Jepara itu izinnya telah dicabut OJK setelah terbukti menyalurkan kredit fiktif kepada 34 debitur dengan total nilai mencapai Rp364 miliar.

“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani tindak pidana korupsi di bidang perbankan,” tegas Asep.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana Rp200 triliun tersebut sudah masuk ke sistem perbankan. Dana diambil dari simpanan pemerintah di Bank Indonesia dan disalurkan ke lima bank negara: Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

“Dana Rp200 triliun itu sudah masuk ke sistem perbankan. Saya optimistis perbankan akan menyalurkannya dalam bentuk kredit untuk menggerakkan perekonomian,” jelas Menkeu.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Penyaluran Stimulus Rp200 Triliun ke Bank Himbara pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *