Tak Terkait Pidana, Polisi Kembalikan Buku Tersangka Demo Rusuh

Tak Terkait Pidana, Polisi Kembalikan Buku Tersangka Demo Rusuh

JAKARTA – Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku milik para tersangka kasus kerusuhan. Langkah ini menegaskan komitmen dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip pada Selasa (30/9/2025).

“Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” sambungnya.

Trunoyudo menjelaskan, pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” jelasnya.

Lebih lanjut Trunoyudo mengungkapkan, hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP, guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Seluruhnya telah dikembalikan per 29 September 2025,” terangnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tukasnya.

Artikel Tak Terkait Pidana, Polisi Kembalikan Buku Tersangka Demo Rusuh pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

 tangselxpress.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *