RISKS.ID — Komisi III DPR RI mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030, Senin (17/11).
Tujuh nama yang mengikuti tahapan akhir ini merupakan kandidat yang telah diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membuka jalannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) di Kompleks Parlemen Senayan. Ia menyebut rangkaian uji kelayakan dimulai dari pengundian nomor urut hingga penulisan makalah.
“Jam 11 nanti kita ada pengundian nomor urut dan pembuatan makalah,” ujar Habiburokhman.
Pengusulan tujuh nama calon anggota KY disampaikan Presiden melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025. Masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 21 Desember mendatang.
Adapun tujuh kandidat yang masuk daftar ialah:
– F. Willem Saija dan Setyawan Hartono (unsur mantan hakim)
– Anita Kadir dan Desmihardi (praktisi hukum)
– Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum)
– Abhan (tokoh masyarakat)
Nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi panjang yang dilakukan Pansel bentukan Presiden.
236 Peserta Mengikuti Seleksi
Ketua Pansel Calon Anggota KY, Dhahana Putra menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara ketat dan bertahap. Pendaftaran dibuka pada 2–23 Juni 2025 dengan total 236 peserta.
Dari jumlah itu, 176 peserta lolos seleksi administrasi dan dipanggil untuk mengikuti seleksi kualitas pada 8 Juli 2025. Namun hanya 166 peserta yang hadir.
Seleksi kualitas kemudian mengerucutkan jumlah peserta menjadi 42 orang. Mereka lanjut menjalani profile assessment, hingga akhirnya terpilih 21 nama untuk tahap wawancara dan tes kesehatan.
“Seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang masukan dari NGO, akademisi, lembaga negara, dan masyarakat,” ujar Dhahana.
Menuju Penetapan di DPR
Setelah fit and proper test di Komisi III, DPR akan menetapkan tujuh nama final yang akan mengisi kursi Komisi Yudisial periode 2025–2030. Proses ini menjadi tahapan akhir sebelum pelantikan resmi oleh Presiden.





