Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Jabatan Sipi

argo yuwono
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok.polri

RISKS.ID –  Polri menarik kembali seorang perwira tingginya yang sedang menjalani orientasi alih jabatan di lingkungan kementerian. Langkah itu merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan dilakukan atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, yang sebelumnya diproyeksikan bertugas di Kementerian UMKM.

Bacaan Lainnya

“Polri melakukan penarikan Pati Polri dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke Polri dalam rangka pembinaan karier,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (20/11). Penarikan tersebut berdasarkan surat Kapolri pada 20 November 2025.

Trunoyudo menjelaskan, penugasan anggota Polri di luar lingkungan kepolisian selama ini bukan penempatan sepihak, melainkan atas permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga Polri.

“Penugasan dilakukan atas permintaan lembaga terkait. Ini bentuk kerja sama kelembagaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji aturan tugas di luar struktur kepolisian.

“Kapolri membentuk pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam agar implementasi putusan MK tidak multitafsir,” kata Trunoyudo. Kajian dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Ia memastikan pokja bekerja simultan untuk menyelaraskan langkah Polri dengan hukum dan kepentingan nasional. “Ini komitmen Polri menjalankan keputusan hukum demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

MK: Polisi Aktif Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Sipil

Dalam putusan yang dibacakan 14 November lalu, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK sekaligus menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena menimbulkan celah bagi polisi aktif menjadi pejabat sipil tanpa melepas status anggota Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, norma tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun pegawai ASN di luar kepolisian.

“Persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengundurkan diri atau pensiun. Itu jelas,” ujar Ridwan.

Dengan penarikan ini, Polri menjadi salah satu institusi pertama yang menindaklanjuti putusan MK secara langsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *