OJK Akan Tertibkan Penagihan Utang, Tekankan Tanggung Jawab Kreditur

RISKS.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang, khususnya dengan menekankan tanggung jawab kepada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang menewaskan dua penagih utang.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Aturan itu memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan ketentuan agar praktik penagihan tidak melanggar aturan yang berlaku. Namun, Mahendra menilai kasus pengeroyokan di Kalibata sudah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan utang, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menugaskan penagih.

Mahendra menegaskan, pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan. OJK, kata dia, akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau penguatan pengawasan yang perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebelumnya, pada 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kalibata. Keenamnya adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian menyebut utang sepeda motor menjadi pemicu pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan dua penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam (11/12).

Pemilik kendaraan tersebut disebut belum menerima uang sepeser pun sehingga mengerahkan rekannya untuk menagih. Namun, dua penagih berinisial MET dan NAT justru dikeroyok hingga meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *