RISKS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah merampungkan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan para tersangka kepada tim JPU.
“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, perkara masuk ke tahap penuntutan. Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, KPK menduga nilai pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama para tersangka mencapai Rp201 miliar. Angka tersebut diperoleh dari hasil penelusuran rekening para tersangka selama periode 2020–2025.
“Dari identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” kata Budi.
Dia menambahkan, nilai tersebut belum termasuk pemberian dalam bentuk tunai maupun barang. Di antaranya kendaraan, fasilitas ibadah haji dan umrah, serta bentuk gratifikasi lainnya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, dia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan KPK pada awal perkara tersebut yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker Subhan; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker periode Maret–Agustus 2025 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025 Hery Sutanto.
Lalu Subkoordinator Kemenaker Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Kemenaker Supriadi; pihak PT KEM Indonesia Temurila; pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud; serta Immanuel Ebenezer Gerungan.
Perkembangan terbaru, pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.





