OJK Proyeksikan Pertumbuhan Kredit 2026 Lebih Tinggi, NPL Tetap Terkendali

pertumbuhan kredit

RISKS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit pada 2026 akan sedikit meningkat dibandingkan 2025. Proyeksi tersebut tertuang dalam laporan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan perbankan kepada regulator hingga akhir November 2025.

OJK menilai kinerja perbankan pada 2026 masih berada dalam jalur pertumbuhan positif. Hal itu sejalan dengan arah suku bunga global dan domestik yang diperkirakan melanjutkan tren penurunan pada tahun depan.

Bacaan Lainnya

“Penurunan suku bunga secara global diharapkan dapat mendorong meningkatnya permintaan kredit, sehingga pertumbuhan kredit diharapkan tetap kuat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dian menjelaskan, pelonggaran suku bunga berpotensi mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sekaligus menurunkan biaya dana perbankan. Dengan penghimpunan dana yang tetap positif, likuiditas perbankan dinilai akan terjaga dan mendukung penyaluran kredit.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan diproyeksikan terus membaik dan berada di kisaran rendah, sekitar 2 persen.

Meski demikian, tekanan tetap datang dari segmen kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenal cepat tumbuh saat ekonomi ekspansif, namun juga paling rentan tertekan ketika kondisi makro melemah.

Berdasarkan laporan RBB, Dian menyampaikan bahwa proyeksi pertumbuhan kredit telah disesuaikan dengan dinamika perekonomian global dan domestik yang masih penuh ketidakpastian.

“OJK menilai sasaran yang ditetapkan sesuai hasil revisi tersebut tetap kontributif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

Dian menambahkan, kondisi global saat ini masih dipengaruhi perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan, terutama Amerika Serikat dan Tiongkok. Selain itu, konflik geopolitik yang masih berlangsung di sejumlah wilayah turut menambah ketidakpastian global.

Di sisi lain, Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) menunjukkan sikap berhati-hati terkait rencana pemangkasan suku bunga lanjutan. Namun, pemangkasan tambahan masih diperkirakan terjadi pada 2026, sehingga berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kinerja perbankan.

Untuk memitigasi risiko kredit akibat perubahan kondisi eksternal, perbankan terus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

“Kami melihat pembentukan CKPN masih tergolong wajar dan perlu dilakukan sebagai langkah antisipatif serta bagian dari penerapan prinsip prudensial dalam menjaga kualitas kredit,” kata Dian.

Secara tren, pembentukan CKPN secara industri menunjukkan penurunan, namun masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut sejalan dengan normalisasi kualitas kredit yang tercermin dari penurunan rasio Loan at Risk (LaR).

OJK juga terus mendorong penguatan industri perbankan melalui peningkatan permodalan dan konsolidasi. Langkah tersebut dinilai penting dengan mempertimbangkan dinamika teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian ekonomi global dan domestik, serta meningkatnya risiko serangan siber.

“OJK menilai perbankan nasional masih memiliki ruang untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha, baik melalui penguatan organik maupun anorganik. Pendekatan inorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk mendorong kinerja bank menjadi lebih tinggi dan berkelanjutan,” tutup dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *